Tugas dan Fungsi
Bidang Sumber Daya Air menangani perencanaan teknis, pelaksanaan,
pembinaan, pengawasan, pemeliharaan, serta evaluasi kegiatan yang
berkaitan dengan prasarana sumber daya air dan pengairan sesuai
kewenangan daerah.
- Perencanaan teknis pembangunan dan peningkatan prasarana sumber daya air.
- Pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan jaringan irigasi daerah.
- Penanganan prasarana sungai, saluran air, dan drainase teknis.
- Koordinasi program pengairan untuk mendukung kawasan permukiman dan kawasan produktif.
Layanan dan Informasi
Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait program dan kegiatan
sumber daya air, kondisi jaringan irigasi, saluran pengairan, serta
menyampaikan laporan mengenai gangguan atau kerusakan prasarana
pengairan melalui kanal resmi DPUPR.
- Informasi program dan kegiatan bidang Sumber Daya Air.
- Informasi jaringan irigasi, saluran air, dan prasarana pengairan.
- Rujukan laporan kerusakan saluran, irigasi, drainase teknis, atau prasarana air lainnya.
- Koordinasi data dan informasi prasarana sumber daya air daerah.