Beranda / Bidang / Penataan Ruang dan Bina Konstruksi
Bidang DPUPR

Penataan Ruang dan Bina Konstruksi

Bidang Penataan Ruang dan Bina Konstruksi berperan dalam penyelenggaraan urusan penataan ruang wilayah serta pembinaan jasa konstruksi untuk mendukung pembangunan daerah yang tertib, aman, berkualitas, dan berkelanjutan di Kabupaten Sanggau.

Tugas dan Fungsi

Bidang Penataan Ruang dan Bina Konstruksi menangani koordinasi, pembinaan, pengawasan, serta layanan teknis yang berkaitan dengan penataan ruang wilayah dan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai kewenangan daerah.

  • Koordinasi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang wilayah daerah.
  • Penyediaan informasi dan layanan teknis terkait penataan ruang.
  • Pembinaan penyelenggaraaneleng jasa konstruksi dan peningkatan tertib konstruksi.
  • Koordinasi data, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penataan ruang serta konstruksi.

Layanan dan Informasi

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait penataan ruang, pemanfaatan ruang, pembinaan konstruksi, serta layanan koordinasi teknis yang mendukung pembangunan wilayah secara tertib dan sesuai ketentuan.

  • Informasi penataan ruang dan arahan pemanfaatan ruang wilayah.
  • Koordinasi layanan teknis terkait tata ruang dan pembangunan kawasan.
  • Informasi pembinaan jasa konstruksi dan tertib penyelenggaraan konstruksi.
  • Rujukan koordinasi masyarakat, pelaku jasa konstruksi, dan pemangku kepentingan terkait.
Lemon212 Lemon212
Scroll to Top