Tugas dan Fungsi
Sekretariat mendukung pelaksanaan tugas DPUPR melalui pengelolaan administrasi perangkat daerah, koordinasi perencanaan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, aset, persuratan, kearsipan, dan layanan umum.
- Penyusunan rencana kerja, program, evaluasi, dan pelaporan perangkat daerah.
- Pengelolaan administrasi keuangan, aset, dan barang milik daerah.
- Pengelolaan administrasi kepegawaian, tata usaha, persuratan, dan kearsipan.
- Koordinasi layanan umum, rumah tangga kantor, dan dukungan administrasi bidang teknis.