Beranda / Bidang / Sekretariat
Bidang DPUPR

Sekretariat

Sekretariat berperan dalam penyelenggaraan dukungan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, aset, dan layanan umum untuk menunjang pelaksanaan tugas DPUPR Kabupaten Sanggau secara tertib, efektif, dan akuntabel.

Tugas dan Fungsi

Sekretariat mendukung pelaksanaan tugas DPUPR melalui pengelolaan administrasi perangkat daerah, koordinasi perencanaan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, aset, persuratan, kearsipan, dan layanan umum.

  • Penyusunan rencana kerja, program, evaluasi, dan pelaporan perangkat daerah.
  • Pengelolaan administrasi keuangan, aset, dan barang milik daerah.
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian, tata usaha, persuratan, dan kearsipan.
  • Koordinasi layanan umum, rumah tangga kantor, dan dukungan administrasi bidang teknis.

Layanan dan Informasi

Sekretariat menyediakan dukungan informasi umum perangkat daerah, koordinasi administrasi, layanan persuratan, serta dukungan layanan publik yang berkaitan dengan DPUPR Kabupaten Sanggau.

  • Informasi umum kelembagaan DPUPR Kabupaten Sanggau.
  • Koordinasi surat masuk, administrasi, dan layanan tata usaha.
  • Informasi perencanaan, pelaporan, dan dokumen umum perangkat daerah.
  • Dukungan administrasi untuk koordinasi masyarakat dengan bidang teknis terkait.
Keuangan dan Aset

Transparansi Keuangan DPUPR

Dokumen keuangan dan aset DPUPR Kabupaten Sanggau ditampilkan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Lihat Transparansi Keuangan →
Lemon212 Lemon212
Scroll to Top