Beranda / Bidang / Sumber Daya Air
Bidang DPUPR

Sumber Daya Air

Bidang Sumber Daya Air berperan dalam penyelenggaraan pengelolaan prasarana sumber daya air, irigasi, sungai, drainase teknis, dan prasarana pengairan untuk mendukung ketahanan infrastruktur wilayah, pelayanan masyarakat, serta pembangunan daerah Kabupaten Sanggau.

Tugas dan Fungsi

Bidang Sumber Daya Air menangani perencanaan teknis, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pemeliharaan, serta evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan prasarana sumber daya air dan pengairan sesuai kewenangan daerah.

  • Perencanaan teknis pembangunan dan peningkatan prasarana sumber daya air.
  • Pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan jaringan irigasi daerah.
  • Penanganan prasarana sungai, saluran air, dan drainase teknis.
  • Koordinasi program pengairan untuk mendukung kawasan permukiman dan kawasan produktif.

Layanan dan Informasi

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait program dan kegiatan sumber daya air, kondisi jaringan irigasi, saluran pengairan, serta menyampaikan laporan mengenai gangguan atau kerusakan prasarana pengairan melalui kanal resmi DPUPR.

  • Informasi program dan kegiatan bidang Sumber Daya Air.
  • Informasi jaringan irigasi, saluran air, dan prasarana pengairan.
  • Rujukan laporan kerusakan saluran, irigasi, drainase teknis, atau prasarana air lainnya.
  • Koordinasi data dan informasi prasarana sumber daya air daerah.
Lemon212 Lemon212
Scroll to Top