Tugas dan Fungsi
Bidang Cipta Karya menangani perencanaan teknis, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pemeliharaan, serta evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan permukiman, bangunan gedung, air minum, sanitasi, dan fasilitas publik sesuai kewenangan daerah.
- Perencanaan dan pengembangan infrastruktur kawasan permukiman.
- Pengelolaan pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan bangunan gedung serta fasilitas publik.
- Koordinasi prasarana air minum, sanitasi, dan drainase lingkungan.
- Pemantauan dan evaluasi infrastruktur dasar permukiman untuk mendukung pelayanan masyarakat.